BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
perkembangan teknologi
sangatlah pesat dan berkembang. Tidak hanya dinegara maju di Negaraberkembang
juga tak kalah pesatnya, salah satunya adalah komputer dan
internet. Komputer menurut Institut Komputer Indonesia mendefinisikan
komputer sebagai berikut: “Suatu rangkaian peralatan-peralatan dan
fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja dibawah kontrol
suatu operating system, melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian
instruksi-instruksi yang disebut program serta mempunyai internal storage
yang digunakan untuk menyimpan operating system” atau alat yang
dipakai untuk mengolah data menurut proseduryang
telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk
menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika,
dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada
mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif
berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk
banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Sedangkan Internet adalah jaringan luas dari
komputer yang lazim disebut dengan Worldwide network. Internet merupakan
jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi,
seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun gelombang frekuensi. Jaringan
komputer ini dapat berukuran kecil sepertiLokal Area Network (LAN)
yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank atau
perusahaan atau biasa disebut dengan intranet, dapat juga berukuran
superbesar seperti internet.
Teknologi banyak membantu orang untuk mempermudah
suatu pekerjaan, usaha, maupun hoby,tetapi teknologi itu bukan hanya bisa
membantu atau mempermudah orang untuk melakukan suatu pekerjaan dan kebutuhan
saja karena siapa yang dapat menjamin bahwa penyalah gunaan teknologi tidak terjadi?Kejahatan
di dunia maya disebut Cybercrime, seperti perusakan data base web,
pembobolan/penipuan credit card, merusak system pengamanan website Negara,
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai kejahatan di dunia maya (cybercrime) danmeningkatkan kesadaran dari
masyarakat akan bahaya yang berkaitan dengan kejahatancybercrime,
khususnya pornografi.
Untuk
mengaplikasikan dan mengembangkan ilmu yang telah didapat selama mengikuti
perkuliahan di kampus Bina Sarana Informatika, jurusan Manajemen
Informatika
. Tujuan
penulisan Makalah ini bagi penyusun adalah :
Untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan Mata Kuliah Etika Profesi
Teknik Informasi dan Komunikasi Program Diploma DIII Jurusan Manajemen
Informatika pada Akademi Manajemen Informatika Komputer Bina Sarana
Informatika.
1.3. Metode
Penulisan
a. Metode Wawancara
Yaitu penulis mengadakan wawancara langsung dengan
orang yang berkompeten dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan.
b. Metode Studi Pustaka
Penyusun melakukan pendekatan-pendekatan dengan
tinjauan pustaka yaitu dengan mempelajari dari sumber internet, referensi,
diktat, dan catatan-catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam
informasi yang berhubungan dengan program yang akan dibahas.
BAB II
ISI
2.1. Pengertian Pornografi
Pornografi berasal dari kata porne dan graphein.
Porne berarti prostitusi atau pelacur. Graphein artinya menulis, menggambar,
tulisan atau gambar. Jadi pornografi adalah tulisan atau gambar yang
dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu seksual orang yang melihat atau
membacanya. Akan tetapi kemudian hal ini berkembang bukan hanya dalam bentuk
tulisan dan gambar tapi lewat berbagai media lain seperti film, tarian, lagu
dan sebagainya.
Proses penyebaran pornografi menjadi sangat
terfasilitasi dengan adanya internet. Sudah menjadi rahasia umum, kalau di
internet dengan mudah didapatkan berbagai materi porno bahkan dalam berbagai
bentuk dengan sangat mudah. Baik berupa cerita, gambar, film, atau chatting.
Materi ini tersebar bukan hanya melalui situs, tapi
juga berbagai mailing-list. Ironisnya milist-milist ini memiliki penggemar yang
cukup banyak. Pornografi di internet bukan saja berkembang menjadi sebuah
kebutuhan pribadi, tapi juga menjadi komoditi yang diperjualbelikan secara
komersil dan dilakukan secara profesional. Pelacuran on-line pun bermunculan
dengan berbagai wajah dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
2.2. Teknologi
dan Pornografi
Pornografi yang diedarkan secara massal sama tuanya
dengan mesin cetak sendiri. Hampir bersamaan dengan penemuan fotografi, teknik
ini pun digunakan untuk membuat foto-foto porno. Bahkan sebagian orang
mengatakan bahwa pornografi telah menjadi kekuatan yang mendorong yang
mendorong teknologi dari mesin cetak, melalui fotografi (foto dan gambar hidup)
hingga video, TV satelit dan internet. Seruan-seruan untuk mengatur atau
melarang teknologi-teknologi ini telah sering menyebutkan pornografi sebagai
dasar keprihatinannya.
Sejumlah pornografi dihasilkan melalui manipulasi
digital dalam program-program editor gambar seperti Adobe Photoshop. Praktik
ini dilakukan dengan membuat perubahan-perubahan kecil terhadap foto-foto untuk
memperbiaki penampilan para modelnya, seperti misalnya menyingkirkan cacat pada
kulit, memperbaiki cahaya dan kontras fotonya, hingga perubahan-perubahan besar
dalam bentuk membuat photomorph dari makhluk-makhluk yang tidak pernah ada
seperti misalnya gadis kucing atau gambar-gambar dari para selebriti yang
bahkan mungkin tidak pernah memberikan persetujuannya untuk ditampilkan menjadi
film porno.
Manipulasi digital membutuhkan foto-foto sumber,
tetapi sejumlah pornografi dihasilkan tanpa aktor manusia sama sekali. Gagasan
tentang pornografi yang sepenuhnya dihasilkan oleh komputer sudah dipikirkan
sejak dini sebagai salah satu daerah aplikasi yang paling jelas untuk grafik
komputer dan pembuatan gambar tiga dimensi.
Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin
mudah didapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil
adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet. Demikian pula
foto-foto konvensional ataupun video porno, sebagian situs hiburan permainan
video "interaktif". Karena sifatnya internasional, internet
memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di negara-negara di
mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum, atau setidak-tidaknya
mereka yang tidak perlu memperlihatkan bukti usia, dapat dengan mudah
mendapatkan bahan-bahan seperti itu dari negara-negara lain di mana pornografi
legal atau tidak mengakibatkan tuntutan hukum.
Manipulasi digital membutuhkan foto-foto sumber,
tetapi sejumlah pornografi dihasilkan tanpa aktor manusia sama sekali. Gagasan
tentang pornografi yang sepenuhnya dihasilkan oleh komputer sudah dipikirkan
sejak dini sebagai salah satu daerah aplikasi yang paling jelas untuk grafik
komputer dan pembuatan gambar tiga dimensi.
Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin
mudah didapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil
adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet. Demikian pula
foto-foto konvensional ataupun video porno, sebagian situs hiburan permainan
video "interaktif". Karena sifatnya internasional, internet
memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di negara-negara di
mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum, atau setidak-tidaknya
mereka yang tidak perlu memperlihatkan bukti usia, dapat dengan mudah
mendapatkan bahan-bahan seperti itu dari negara-negara lain di mana pornografi
legal atau tidak mengakibatkan tuntutan hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Permasalahan
Kebanyakan negara berusaha membatasi akses anak-anak
di bawah umur terhadap bahan-bahan porno berat, misalnya dengan membatasi
ketersediaannya hanya pada toko buku dewasa, hanya melalui pesanan lewat pos,
lewat saluran-saluran televisi yang dapat dibatasi orang tua, dll. Biasanya
toko-toko porno membatasi usia orang-orang yang masuk ke situ, atau
kadang-kadang barang-barang yang disajikan ditutupi sebagian atau sama sekali
tidak terpampang. Yang lebih lazim lagi, penyebaran pornografi kepada anak-anak
di bawah umur dianggap melanggar hukum. Namun banyak dari usaha-usaha ini
ternyata tidak mampu membatasi ketersediaan pornografi karena akses yang cukup
terbuka terhadap pornografi internet.
Status hukum pornografi sangat berbeda-beda.
Kebanyakan negara mengizinkan paling kurang salah satu bentuk pornografi. Di
beberapa negara, pornografi ringan dianggap tidak terlalu mengganggu hingga
dapat dijual di toko-toko umum atau disajikan di televisi. Sebaliknya,
pornografi berat biasanya diatur ketat. Pornografi anak dianggap melanggar
hukum di kebanyakan negara, dan pada umumnya negara-negara mempunyai pembatasan
menyangkut pornografi yang melibatkan kekerasan atau binatang.
3.2. Penyelesaian
Untuk menahan gencarnya penyebaran pornografi di
internet ini perlu dilakukan secara aktif baik dari masyarakat maupun
pemerintah. Pemerintah perlu melakukan kampanye publik dan mengeluarkan
kebijakan yang menentang pornografi di Internet.
Hal semacam ini telah dilakukan oleh negara-negara
di Timur Tengah, contohnya adalah dengan mewajibkan ISP dan warnet untuk
melakukan filter terhadap materi pornografi. Bahkan negara-negara sekuler pun
juga melakukan ini, pemerintah Cina pernah menutup ribuan warnet yang dianggap
telah menyebarkan materi pornografi. Begitu juga dengan Amerika pernah
menyetujui RUU yang mengancam siapa saja yang "mengirim atau memasukkan
bahan-bahan yang tidak sopan, baik dalam bentuk gambar atau tulisan", ke
dalam jaringan internet. Walaupun kemudian usaha tersebut dibatalkan karena
dianggap akan mengancam kebebasan penggunaan internet di sana.
Selain mengharapkan usaha dari pemerintah, kita juga
perlu melakukan beberapa tips berikut ini:
1. Pindahkan komputer ke area
umum yang terbuka dan hindari penggunaan internet di tempat sepi.
2. Gunakan software yang berfungsi
sebagai filter seperti we-blocker, watchdog, netnanny, dll.
3. Batasi penggunaan internet
hanya untuk hal-hal penting. Waktu luang dan keingintahuan bisa menggoda
pengguna untuk tergelincir mengakses situs-situs porno tersebut.
4. Awasi anggota keluarga
kita yang juga menggunakan internet. Pengawasan ini bisa secara langsung, atau
menggunakan software-software yang mencatat situs yang dikunjungi.
5. Jangan pernah mencoba!
Semakin banyak kita menggunakan internet, semakin banyak kesempatan materi
internet untuk mengunjungi kita, baik secara sengaja atau tidak. Seringkali,
secara tidak sengaja ada iklan banner yang menuju ke situs porno, atau email
berisi gambar porno dari teman/relasi kita. Kita perlu tahu, bahwa banyak orang
yang kecanduan karena diawali dengan coba-coba dan akhirnya sulit untuk lepas.
3.3. Undang-Undang
Pornografi
Undang-Undang Pornografi menjerat bagi setiap orang
yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan
pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan
dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi
kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh
perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran,
lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap
orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri
atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu
paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud
seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di
CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang
masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan
cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan
pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang
menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat.
Yang dimaksud dengan “membuat” dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri
dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk
pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan
pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat
diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran
kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila
di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat
gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau
mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan
seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan
situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan
menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau
memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering
mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto
seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil
menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut
termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang
otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama
12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi
anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok
judi online seperti www.fastbet99.com dan salah satu grupnya
www.agent1388bet.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan
di dunia maya yang berhasil dibongkar
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas kami menyimpulkan bahwa undang undang ponografi bukan hanya
dijerat pada pelaku saja, melainkan penyebaraan dan pembuat video porno juga
akan dikenakan hukuman penjara maupun hukuman denda berdasarkan pasaal pasal
yang berlaku. kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual.Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi
informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar
dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti
foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil
(seolah-olah foto asli). Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan
tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi
anak dan judi online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar