Selasa, 10 Juni 2014

CYBERSTALKING



ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME (CYBERSTALKING)

MAKALAH CYBERCRIME
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :

Apriyanto        ( Nim 18122492 )



JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
Akademik Menejemen Informatika Dan Komputer “BSI Pontianak”
Pontianak
2014/2015





KATA PENGANTAR


Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayahnya maka kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah EPTIK dalam khasus Cyber crime,pada makalah ini kami akan mengangkat kasus yang terjadi pada tahun 2009 tentang Prita Mulyasari dengan RS. Omni International yang termasuk dalam jenis kasus Cyberstalking.
Penulisan makalah ini di samping sebagai tugas untuk mata kuliah Etika Profesi TeknologiInformasi dan Komunikasi di Bina Sarana Informatika, kurang lebihnnya untuk penambah wawasan teman-teman yang ingin belajar mengenai mata kuliah  Etika Profesi TeknologiInformasi dan Komunikasi tentang Cyber crime.
Dalam penulisan makalah ini kelompok kami menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga khusus nya kepada:
1.      Tuhan Yang Maha Esa yang telah member ilmu yang bermanfaat sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
2.      Direktur Akademi Manajemen Informatikan dan Komputer Bina Sarana Informatika
3.      Ketua Jurusan Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
4.      Ibu Desi Purwaningtias  selaku Dosen pembingbing Akademik yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian laporan ini.
5.      Orang tua yang telah mendukung kamiTeman-teman dari  luar kelompok yang tidak bisa kami cantumkan namanya satu persatu.
6.      Teman teman kelompok
Akhirnya penulis berharap semoga laporan ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam membuat laporan ini masih banyak kekurangannya.Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun demi kelancaran membuat laporan ini tetap, penulis harapkan.

                                                                                               


DAFTAR ISI


LEMBAR JUDUL………………………………………………………………………………...1
KATA PENGANTAR………...……………………………………………………………….. ...2
DAFTAR ISI……………………………………………………………….………………….. ...3
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ………………………………...…………………………..……...… 4
1.2  Maksud dan Tujuan ……………………………………………………………….. ...5
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Umum ………………………..……………………………………………………… 6
2.1.1 Sejarah Cyber crime ……...…..………………….………………………..………..6
2.1.2 Definisi Cyber crime …………….………………………...……………….….… ...7
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Perumusan masalah ……........……………….……………………………………. ..8
3.1.1 Jenis-jenis Cyber crime ..……………........………………………………...…..….. 8
3.1.2 Penyebab terjadinya Cyber crime ………………………..………………..………..9
3.1.3 Contoh kasus Cyber crime ………………....…………………………..………….10
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan …………..………………………………………….…………...…….. 13
              4.2 Saran ……………………………………………………..…………….…….….… 13

DAFTAR PUSTAKA..…...…………………………….…………….………………..………. 14








BAB I
PENDAHULUAN


1.1              LATAR BELAKANG

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend  perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari.Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet atau dunia maya. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya dalam jaringan internet.                                            
1.2       MAKSUD DAN TUJUAN
·         Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.   Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK di Bina Sarana Informatika Pontianak
b.   Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi khususnya  padamata kuliah EPTIK.
c.   Menambah wawasan tentang dunia Cyber crime / kejahatan dalam dunia maya.
d.   Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif .

·         Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.   Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS dari mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi).
2.   Memberikan informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan khalayak umum yang membaca pada umumnya.























BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   UMUM
2.1.1 Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad.Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an .pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
 Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
 Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

2.1.2. Definisi cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
 Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


BAB III
PEMBAHASAN 

3.1 RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah  yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Jenis-Jenis Cyber Crime
2.      Penyebab terjadinya Cyber Crime
3.      Contoh kasus Cyber Crime

3.1.1 JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

3.1.2 PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna computer.
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.

Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.

Jenis-jenis lain yang biasa dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
  • penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital.
  • sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data.
  • pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu.
  • penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakan para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
  • menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
  
3.1.3 CONTOH KASUS CYBER CRIME
Berikut ini akan masuk dalam pokok pembahasan dalam makalah ini yaitu contoh kasus cyber crime. kami sebagai penyusun makalah ini mengambil contoh kasus yang terjadi antara Prita Mulyasari dengan RS. Omni International yang tergolong dalam jenis Cybercrime yang menyerang individu yaitu cyberstalking.
Cyberstalkingitu sendiri adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsupemantauan, membuat ancamanpencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja.Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluangbagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya.Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.
  • Kronologi Kasus Prita Mulyasari dengan Rs.Omni internasional
Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari wanita kelahiran 27 maret 1977 ini memeriksakan kesehatannya pada tanggal 07 Agustus 2008 di RS Internasional Omni tangerang atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, Dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.
Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Surat elektronik tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial. Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.
Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009, Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari  tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.
                                                                       





















BAB V
PENUTUP

4.1     KESIMPULAN
Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca, serta media publikasi internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua puluh hari. Kasus ini terjadi karena unsur ketidak sengajaan seseorang yang terbiasa menulis di media publikasi internet sehingga menimbulkan kasus pencemaran nama baik melalui internet atau yang di sebut cyberstalking.



4.2    SARAN
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Lebih berhati-hati dalam penggunaan atau penulisan pada media internet atau dunia maya.
2. Kejahatan ini merupakan cyberstalking yang termasuk dalam jenis cyber crime  menyerang individu makan perlu mempertimbangkan adanya cyber law yang jelas.
3. Penetapan UU ITE yang lebih jelas.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime khususnya di indonesia.





                                                                       




DAFTAR PUSTAKA

























                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar