CYBERCRIME (CYBERSTALKING)
MAKALAH CYBERCRIME
Diajukan untuk
memenuhi salah satu syarat kelulusan mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Apriyanto ( Nim 18122492 )
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
Akademik Menejemen
Informatika Dan Komputer “BSI Pontianak”
Pontianak
2014/2015
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
marilah kita panjatkan puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan
hidayahnya maka kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah
EPTIK dalam khasus Cyber crime,pada makalah ini kami akan mengangkat kasus yang
terjadi pada tahun 2009 tentang Prita Mulyasari dengan RS. Omni International
yang termasuk dalam jenis kasus Cyberstalking.
Penulisan
makalah ini di samping sebagai tugas untuk mata kuliah “Etika Profesi TeknologiInformasi dan
Komunikasi” di Bina Sarana Informatika, kurang lebihnnya
untuk penambah wawasan teman-teman yang ingin belajar mengenai mata kuliah Etika Profesi TeknologiInformasi dan
Komunikasi tentang Cyber crime.
Dalam penulisan makalah ini
kelompok kami menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga khusus nya
kepada:
1.
Tuhan Yang Maha Esa yang telah member ilmu
yang bermanfaat sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
2.
Direktur Akademi
Manajemen Informatikan dan Komputer Bina Sarana Informatika
3.
Ketua Jurusan
Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika.
4.
Ibu Desi
Purwaningtias selaku Dosen pembingbing
Akademik yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian
laporan ini.
5.
Orang tua yang telah mendukung
kamiTeman-teman dari luar kelompok yang tidak bisa kami cantumkan namanya
satu persatu.
6.
Teman teman kelompok
Akhirnya penulis berharap semoga laporan ini
bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam membuat laporan ini
masih banyak kekurangannya.Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun demi
kelancaran membuat laporan ini tetap, penulis harapkan.
DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL………………………………………………………………………………...1
KATA PENGANTAR………...………………………………………………………………..
...2
DAFTAR ISI……………………………………………………………….…………………..
...3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
………………………………...…………………………..……...… 4
1.2 Maksud dan Tujuan
……………………………………………………………….. ...5
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Umum ………………………..………………………………………………………
6
2.1.1 Sejarah Cyber crime
……...…..………………….………………………..………..6
2.1.2 Definisi Cyber crime
…………….………………………...……………….….… ...7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Perumusan masalah
……........……………….……………………………………. ..8
3.1.1 Jenis-jenis Cyber
crime ..……………........………………………………...…..….. 8
3.1.2 Penyebab terjadinya
Cyber crime ………………………..………………..………..9
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan …………..………………………………………….…………...……..
13
4.2
Saran ……………………………………………………..…………….…….….… 13
DAFTAR
PUSTAKA..…...…………………………….…………….………………..………. 14
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama
24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negaif pun tidak bisa dihindari.Tatkala pornografi marak dimedia
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber
crime atau kejahatan melalui jaringan internet atau dunia maya. Munculnya
beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya dalam
jaringan internet.
1.2
MAKSUD DAN TUJUAN
·
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
EPTIK di Bina Sarana Informatika Pontianak
b. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam
pencarian bahan-bahan materi khususnya padamata kuliah EPTIK.
c. Menambah wawasan tentang dunia Cyber crime
/ kejahatan dalam dunia maya.
d. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif .
·
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk dapat di presentasikan sehingga
mendapatkan nilai UAS dari mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi).
2. Memberikan informasi tentang cyber crime
kepada kami sendiri pada khususnya dan khalayak umum yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
UMUM
2.1.1 Sejarah Cyber crime
Cyber
crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu
abad.Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru
Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para
hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas
dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran
buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para
hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang
menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang
dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan
kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai
hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian
memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan
telepon pada tahun 1970-an .pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP
(Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong
para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara
gratis.
Dua anggota dari California’s Homebrew
Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack
ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley
Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya
mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan
istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer.
Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di
Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya
menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering
Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan
yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk
kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer
club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member
kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk
oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university
di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari
penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran
bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai
keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri
software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober
2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup
downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker
menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis
patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise
memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari
2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16
januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah
satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2.1.2.
Definisi cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S
department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang
dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Jenis-Jenis Cyber Crime
2.
Penyebab terjadinya Cyber Crime
3.
Contoh kasus Cyber Crime
3.1.1 JENIS-JENIS
CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber crime
berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang
menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
3.1.2
PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan
computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan
computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang
tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna
computer.
3. Mudah dilakukan dan
sullit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya
orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis-jenis
Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari
pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu
kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka.
Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi
ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan
termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism (
National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan
elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat
penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan
ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene
materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui
email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui
penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming
abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card
fund)
Carding muncul ketika otang
yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai
perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis lain yang biasa
dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
- penipuan financial melalui
perangkat computer atau media komunikasi digital.
- sabotase terhadap
perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data.
- pencurian informaasi pribadi
seseorang atau organisasi tertentu.
- penetrasi terhadap system
computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau
gangguan pada computer yang digunakan para pengguna internal sebuah
organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang
tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
- menyebarkan virus,worm,backdoor
dan Trojan
itulah beberapa jenis
kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah
mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati
sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
3.1.3
CONTOH KASUS CYBER CRIME
Berikut ini akan masuk
dalam pokok pembahasan dalam makalah ini yaitu contoh kasus cyber crime. kami
sebagai penyusun makalah ini mengambil contoh kasus yang terjadi antara Prita
Mulyasari dengan RS. Omni International yang tergolong dalam jenis Cybercrime
yang menyerang individu yaitu cyberstalking.
Cyberstalkingitu
sendiri adalah penggunaan internet atau
alat elektronik lainnya untuk
melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.
Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan,
membuat ancaman, pencurian identitas,
kerusakan pada data atau peralatan,
permohonan dari anak-anak untuk seks,
atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk
melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama
bagi anak dan remaja.Hal
ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di
Internet memberikan peluangbagi
para penguntit (stalker)
untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya.Cyberstalker (pelaku cyberstalker
alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim karena
mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.
- Kronologi Kasus Prita Mulyasari
dengan Rs.Omni internasional
Kasus ini bermula
saat Prita Mulyasari
wanita kelahiran 27 maret 1977 ini memeriksakan kesehatannya pada tanggal 07
Agustus 2008 di RS Internasional Omni tangerang atas keluhan demam, sakit
kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB,
sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, Dr.
Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis
menderita Demam berdarah,
atau Tifus.
Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta
perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus
yang menyebabkan pembengkakan pada leher.
Selama masa perawatan Prita
mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis
terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk
yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal
menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena
pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil
laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita
kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan
yang diterimanya ke sebuah milis. Surat elektronik tersebut kemudian
menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan
atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan
gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan
tuduhan pencemaran nama baik.
Pada tanggal 11
Mei 2009 Pengadilan
Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan
menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit
sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti
uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian
immaterial. Pada tanggal 13
Mei 2009 oleh
Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus
ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang
bukti. Pada tanggal 3
Juni 2009 Prita
dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan
kota. Kemudian pada tanggal 11
Juni 2009 Pengadilan
Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.
Melalui persidangan yang
dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25
Juni 2009,
Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita
Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui
persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.
Majelis hakim Pengadilan
Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah
melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera
Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis
hakim yang diketuai Arthur Hangewa.
BAB V
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Rumah Sakit Omni
Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran
nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan
pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit
yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca, serta media publikasi
internet lain yang membuat Prita harus mendekam sebagai tahanan selama dua
puluh hari. Kasus ini terjadi karena unsur ketidak sengajaan seseorang yang
terbiasa menulis di media publikasi internet sehingga menimbulkan kasus
pencemaran nama baik melalui internet atau yang di sebut cyberstalking.
4.2
SARAN
Berkaitan dengan cyber
crime tersebut maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Lebih berhati-hati dalam
penggunaan atau penulisan pada media internet atau dunia maya.
2. Kejahatan ini merupakan
cyberstalking yang termasuk dalam jenis cyber crime menyerang individu
makan perlu mempertimbangkan adanya cyber law yang jelas.
3. Penetapan UU ITE yang
lebih jelas.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus
mengenai cyber crime khususnya di indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar