Google telah didenda
22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan
web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju
untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah
dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
PENJELASAN
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Ada beberapa pendapat
tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke
dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur
informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi
adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan,
bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal
berhubungan dengan individu lain.”
Salah satu dampak
negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran
privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode
etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan
dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan
dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi
antara lain:
Mengirim dan
mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama
baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak
tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
Melakukan penyadapan
informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan
tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking.
Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
Melakukan pembobolan
secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan
istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak
yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah
atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data
forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh lainnya adalah Cyber Espionage,
Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran
privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan
orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah
tersebut. Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang
telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar
pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode
etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.
DASAR GUGATAN
PELANGGARAN PRIVASI
Adapun
peristiwa-peristiwa itu yakni :
Intrusion, yaitu
tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa
diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat
berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini
pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang
mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh
seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif
pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah
ternama.
Public disclosure of
embarrassing private facts , yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta
yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan
dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus
penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine
mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out
Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu
sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari
bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
Publicity which places
some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan
pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat
majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya
Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love triangle with Tanya
Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan
pandangan keliru terhadap dirinya.
Appropriation of name
or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk
kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan
keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si
selebritis dipublisir tanpa ijin.
ACUAN HUKUM DI
INDONESIA
A. Undang-
undang ITE
* Pasal 32 *
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi
dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
B. Undang-
undang penyiaran.
UU Penyiaran No. 32
Tahun 2002 mempergunakan istilah rasa hormat terhadap hal pribadi sebagai suatu
sikap yang harus dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini dipaparkan
dalam pasal 48 yang memuat perintah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
untuk menyusun dan memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stadar Program
Siaran (P3 SPS).
Sebagai tindak
lanjutnya KPI telah menerbitkan P3 SPS yang memuat ketentuan-ketentuan yang
memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran. Terkait dengan dengan perlindungan
Privasi P3 SPS memberikan aturan umum pada pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa
lembaga penyiaran wajib menghormat hak Privasi (hak atas kehidupan pribadi dan
ruang pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam hal penyajian program
(broadcasting), P3 SPS tidak mengatur secara detail kecuali yang terkait dengan
reportase mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran
hasil rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan penayangan dari mereka yang tertimpa
musibah (Pasal 23). Sehubungan dengan proses reportase diatur dalam P3 SPS
terutama berkaitan dengan rekaman tersembunyi (pasal 21), pencegatan
(doorstopping) (Pasal 22), peliputan bagi yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3
SPS ditujukan untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan dan pengawasan sistem
penyiaran di Indonesia. Dengan demikian P3 SPS bukanlah suatu produk hukum yang
ditujukan untuk memberikan perlindungan Privasi secara langsung melainkan hanya
untuk mengurangi potensi pelanggaran Privasi dalam penyelenggaraan penyiaran.
Namun demikian P3 SPS
cukup patut untuk dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi.
Setidak- tidaknya selebritis yang merasa terlanggar Privasi nya oleh
penyelenggaran siaran dapat menjadikan P3 SPS sebagai acuan awal mengenai
terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun tentunya penyelenggaran siaran tidaklah
ditujukan untuk merugikan pihak tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran
atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.
SOLUSI PEMECAHAN
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet
semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan
"CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya
beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
cybercrime merupakan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Penanggulangan masalah
cybercrime atau khususnya Pelanggaran Privasi yang sering terjadi saat ini
adalah :
Masyarakat agar lebih
hati-hati dalam mempublikasikan data diri mereka, kalau data itu terlalu
privasi jangan dipublikasikan, karena sering kali banyak oknum-oknum yang
mensalahgunakan data privasi seseorang dalam kepentingan pribadinya.
Dari segi pandangan
hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia
Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi
perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.
REFERENSI
Terimakah dari
sumber-sumber dalam hal membantu pengerjaan blog yang berkaitan dengan
pelanggaran privasi, berikut sumber dari artikel yang kami muat di blog ini:
http://chickenstrip.wordpress.com/2010/05/24/chickenstrip-178-jebakan-twitter-app/
http://pelanggaranprivasiit.blogspot.com/
http://rangercampus.wordpress.com/2012/10/20/modus-operandi-infringements-of-privacy/
http://rizyasanjaya.blogspot.com/2012/05/privasi-ada-beberapa-pendapat-tentang.html
http://www.merdeka.com/teknologi/windows-8-rawan-dimata-matai-microsoft.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar