Minggu, 01 Juni 2014

PENJELASAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY

    
                    ilustrasi
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan
web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.

Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.


PENJELASAN INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Ada beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”

Salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi.  Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya  adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:

Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan  hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Pelanggaran privasi  di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus  berkaitan dengan itu  yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.



DASAR GUGATAN PELANGGARAN PRIVASI
Adapun peristiwa-peristiwa itu yakni :

Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
Public disclosure of embarrassing private facts , yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin.




ACUAN HUKUM DI INDONESIA
A.   Undang- undang ITE

* Pasal 32 *

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

B.    Undang- undang penyiaran.

UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 mempergunakan istilah rasa hormat terhadap hal pribadi sebagai suatu sikap yang harus dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini dipaparkan dalam pasal 48 yang memuat perintah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun dan memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stadar Program Siaran (P3 SPS).

Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan P3 SPS yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran. Terkait dengan dengan perlindungan Privasi P3 SPS memberikan aturan umum pada pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormat hak Privasi (hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam hal penyajian program (broadcasting), P3 SPS tidak mengatur secara detail kecuali yang terkait dengan reportase mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan penayangan dari mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23). Sehubungan dengan proses reportase diatur dalam P3 SPS terutama berkaitan dengan rekaman tersembunyi (pasal 21), pencegatan (doorstopping) (Pasal 22), peliputan bagi yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan dan pengawasan sistem penyiaran di Indonesia. Dengan demikian P3 SPS bukanlah suatu produk hukum yang ditujukan untuk memberikan perlindungan Privasi secara langsung melainkan hanya untuk mengurangi potensi pelanggaran Privasi dalam penyelenggaraan penyiaran.

Namun demikian P3 SPS cukup patut untuk dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi. Setidak- tidaknya selebritis yang merasa terlanggar Privasi nya oleh penyelenggaran siaran dapat menjadikan P3 SPS sebagai acuan awal mengenai terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun tentunya penyelenggaran siaran tidaklah ditujukan untuk merugikan pihak tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.








SOLUSI PEMECAHAN
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Penanggulangan masalah cybercrime atau khususnya Pelanggaran Privasi yang sering terjadi saat ini adalah :
Masyarakat agar lebih hati-hati dalam mempublikasikan data diri mereka, kalau data itu terlalu privasi jangan dipublikasikan, karena sering kali banyak oknum-oknum yang mensalahgunakan data privasi seseorang dalam kepentingan pribadinya.
Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.








REFERENSI
Terimakah dari sumber-sumber dalam hal membantu pengerjaan blog yang berkaitan dengan pelanggaran privasi, berikut sumber dari artikel yang kami muat di blog ini:
http://chickenstrip.wordpress.com/2010/05/24/chickenstrip-178-jebakan-twitter-app/
http://pelanggaranprivasiit.blogspot.com/
http://rangercampus.wordpress.com/2012/10/20/modus-operandi-infringements-of-privacy/
http://rizyasanjaya.blogspot.com/2012/05/privasi-ada-beberapa-pendapat-tentang.html
http://www.merdeka.com/teknologi/windows-8-rawan-dimata-matai-microsoft.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar