PEMBAHASAN
• Kemampuan
seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
• Hak
dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan
untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan
individu lain.
[Alan Westin]
[Alan Westin]
B.
Pengertian Privasi.
Kerahasiaan
pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.
Hak pelanggaran privasi
oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di
banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara
memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh,
aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara
sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
|
Privasi sebagai
terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D
Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to
Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas
Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi
dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan
media.
C. Dasar Gugatan Pelanggaran Privasi.
Adapun
peristiwa-peristiwa itu yakni :
1. Intrusion, yaitu
tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa
diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat
berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini
pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang
mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh
seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif
pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah
ternama.
2. Public
disclosure of embarrassing private facts , yaitu penyebarluasan informasi
atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini
dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya,
dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena
Out Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta
dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat
bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap
cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh
banyak orang.
3. Publicity which
places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang
mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah
menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood
bersama Tanya Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love triangle
with Tanya Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut
dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
4. Appropriation of
name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk
kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan
keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si
selebritis dipublisir tanpa ijin.
D. Contoh Pelanggaran Privasi .
Contoh pelanggaran
privasi di Internet :
Ø Menerima
email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya.
Ø Menerima
surat fisik mengenai penawaran berbagai hal atau terkadang undian.
Ø
Data transaksi pembelian barang digunakan oleh orang
lain untuk menawarkan
barang tertentu
Ø Menerima telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran
suatu barang.
barang tertentu
Ø Menerima telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran
suatu barang.
Ø Pesan
berantai dari seseorang yang tidak dikenal .
Google telah didenda
22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan
web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan
dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang
diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang
terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar
persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google
menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan
konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan
cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang
menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google
mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi
pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju
untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah
dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh
kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses
peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan
reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan
seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas
kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas
kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari
oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi.
Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment.
sebagai contoh :
1. Pelanggaran terhadap
privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa
izin dari Tora.
2.Pelanggaran terhadap
privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan
pandangan orang banyak terhadap dirinya.
3. Pelanggaran terhadap
privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran
foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik
E. Acuan Hukum yang Tersedia di Indonesia.
1. Undang-
undang ITE
UNDANG-UNDANG ITE(INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa
pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b. Bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk
hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara
optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan
kehidupan bangsa.
c. Bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. Bahwa
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. Bahwa
pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. Bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g. Bahwa
berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf
c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi
dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden
republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang
tentang informasi transaksi elektronik:
I. Bab
I, tentang Ketentuan Umum
II. Bab
II,tentang Asas dan Tujuan
III. Bab
III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV. Bab
IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
V.
Bab V ,tentang
transaksi elektronik
VI. Bab
VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII. Bab
VII,tentang perbuatan yang dilarang
VIII. Bab
VIII,tentang penyelesain sengketa
IX. Bab
IX,tentang peran pemerintah dan masyarakat
X. Bab
X,tentang penyidikan
XI. Bab
XI,tentang ketentuan pidana
XII. Bab
XII,tentang ketentuan peralihan
XIII. Bab
XIII,tentang ketentuan penutup
2. Undang-
undang penyiaran.
UU Penyiaran No.
32 Tahun 2002 mempergunakan istilah rasa hormat terhadap hal pribadi sebagai
suatu sikap yang harus dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini
dipaparkan dalam pasal 48 yang memuat perintah kepada Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) untuk menyusun dan memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Stadar Program Siaran (P3 SPS).Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan
P3 SPS yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran
penyiaran. Terkait dengan dengan perlindungan Privasi P3 SPS memberikan aturan
umum pada pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormat
hak Privasi (hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subyek dan obyek
berita. Dalam hal penyajian program (broadcasting), P3 SPS tidak mengatur
secara detail kecuali yang terkait dengan reportase mengenai konflik dan
hal-hal negatif dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil rekaman tersembunyi
(Pasal 21) dan penayangan dari mereka yang tertimpa musibah (Pasal 23).
Sehubungan dengan proses reportase diatur dalam P3 SPS terutama berkaitan
dengan rekaman tersembunyi (pasal 21), pencegatan (doorstopping) (Pasal 22), peliputan
bagi yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan untuk menjadi acuan
bagi penyelenggaraan dan pengawasan sistem penyiaran di Indonesia. Dengan
demikian P3 SPS bukanlah suatu produk hukum yang ditujukan untuk memberikan
perlindungan Privasi secara langsung melainkan hanya untuk mengurangi potensi
pelanggaran Privasi dalam penyelenggaraan penyiaran. Namun demikian P3 SPS
cukup patut untuk dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi.
Setidak- tidaknya selebritis yang merasa terlanggar Privasi nya oleh
penyelenggaran siaran dapat menjadikan P3 SPS sebagai acuan awal mengenai
terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun tentunya penyelenggaran siaran tidaklah
ditujukan untuk merugikan pihak tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara
siaran atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun
BAB III
KESIMPULAN
Pengguna Internet di Indonesia masih
jauh dari kesadaran akan pentingnya melindungi data mereka di
Internet, hal ini akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan dunia
maya. Pelanggaran privasi bisa terjadi kapan saja tidak terbatas oleh
letak geografis, kejahtan multi nasional ini sudah selayaknya menjadi perhatian
semua elemen baik pemerintah, swasta, atau individual
menjadi objek dari pelaku bahkan korban dari kejahatan di dunia maya,dan
kejadian ini telah menjadi perhatian dunia international.
Dan karena adanya kejahatan
tersebut hukum telah ditetapkan di banyak negara
termasuk di Indonesia, konstitusi atau hukum privasi tidak serta
merta menjadi pelindung bagi pengguna internet tanpa adanya sosialisasi dari
pemerintah dan mengadakan pendidikan dan pelatihan oleh kalangan profesional
dan kesadaran masyarakat itu sendiri akan pentingnya menjaga hak perlindungan
privasi. Dan menindak pelaku kejahatan dengan hukum yang berlaku.
Hampir semua negara memiliki hukum
yang berbeda, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain. Privasi dapat secara
sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya
menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan
kerugian.
BAB IV
PENUTUP
Perkembangan teknologi
informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanyamengubah cara
bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan
lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis.
Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama
sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya
dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat
luas, bahkan mendunia
terkait
dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi
perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya d alam
kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi,
dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan
baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum
yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat
hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan
perkembangan yang ada.
Masalah
hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan
keamanandan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi.
Karena, diharapkandengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif,
kegiatan bisnis akan dapatberjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan
menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun
yang terkait dengan kegiatan pemerintah
Banyak
terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata
hanyabeberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan
hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti
yang sah, seperti digital signature. Dengan
demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan
sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang
ada sekar ang ini, dengan semakin banyak terjadinyanya
kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan
mancanegara (cross border transaction) ke depan.Karenanya, Indonesia sebagai
negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan itu, memang
dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung k egiatan
bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual,
dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar