Perkembangan Bisnis Money Changer
Ditilik dari sejarahnya, kegiatan money changer sudah dimulai sejak Masa Pertengahan (Middle Age) sebelum abad ke 16 di Eropa.
Menurut Raymond De Roover (1948),
pada saat itu berbagai kota di negara Eropa membuat uang (koin) dengan beragam
bentuk dan gambar penguasa wilayah (raja) dari mana uang tersebut berasal. Para
pedagang datang ke suatu kota dengan tujuan berbelanja di pasar dan mereka
harus menukarkan uang (koin) yang dimiliki kepada money
changer setempat
agar bisa mendapatkan mata uang lokal sehingga dapat bertransaksi di kota
tersebut.Dari latar belakang sejarah singkat asal mula bisnis money
changer tersebut
dapatlah kita pahami walaupun bisnis ini sifat asalnya seperti perusahaan
dagang biasa namun ada karakter khusus sehingga perlu diberikan rambu-rambu
pengaturannya. Karena itulah Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan
izin usahamoney changer,
mengeluarkan ketentuan terkait dengan money changer sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing. Bank
Indonesia sebagai regulator atas kegiatan money changer telah mengatur secara jelas proses
untuk izin usaha, pembukaan kantor cabang hingga pencabutan izin usaha. Sebagai
informasi, khusus untuk daerah Batam, DKI, Denpasar dan Badung modal disetor
dalam rangka pendirian money changer adalah sebesar Rp250 juta.Bisnis money changer di Provinsi Kepulauan Riau
khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang maupun Kabupaten Karimun memiliki
potensi yang cukup tinggi mengingat kebutuhan orang untuk melakukan transaksi
penukaran dengan mata uang asing di daerah ini cukup tinggi. Perkembangan
bisnis money changer juga terus bergerak searah
dengan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor pariwisata. Pencanangan Visit Batam
2010 oleh pemerintah Kota Batam merupakan stimulus positif bagi perkembangan
usaha money changer. Dari tahun ke tahun
perkembangan money changer menunjukkan pergerakan yang
positif. Jika kita lihat data agregat Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan usaha
khususnya di sisi pembelian pada tahun 2009 meningkat 89,97 miliar dibandingkan
tahun sebelumnya sehingga tercatat sebesar Rp553,88 miliar. Di sisi penjualan
terjadi peningkatan sebesar Rp88,08 miliar menjadi sebesar Rp551,85 miliar.Anti Money LaunderingMeskipun bisnis money changer cukup menjanjikan, para calon investor
maupun pelaku usaha tetap harus memperhatikan risiko di bisnis money
changer ini.
Selain risiko kriminal, permasalahan yang perlu dicermati oleh pelaku bisnis money
changer adalah
potensi tindak pidana pencucian uang (money
laundering). Pelaku tindak kejahatan pencucian uang memanfaatkan money
changer untuk
mencuci uang yang berasal dari kejahatan asal dengan menukarkannya menjadi bank
notes sehingga mudah
disimpan dan dibawa. Di sinilah dibutuhkan kesadaran money
changer untuk
berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisa
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui langkah-langkah antisipasi agar
kegiatan money laundering itu tidak terjadi.Terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut, Bank
Indonesia bekerjasama dengan PPATK mewajibkan kepada lembaga penyedia jasa
keuangan termasuk money changer untuk menerapkan prinsip Know
Your Costumer (KYC).
Dalam perkembangannya, prinsip KYC ini kemudian disempurnakan sebagaimana hasil
evaluasi oleh Financial Action Task Force (FATF) di tahun 2008. Hal-hal yang
perlu disempurnakan di antaranya proses customer due diligence, ehanced due
diligence dan
identifkasi transaksi yang dilakukan oleh teroris.Dalam rekomendasi tersebut FATF meminta agar ketentuan yang
dibuat oleh otoritas keuangan yang berwenang mengatur secara eksplisit sebutan
peraturan anti money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme
dalam sebuah peraturan khusus. Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia pada
awal bulan Maret 2010 telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia
No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank.EpilogMoney changer adalah
bisnis yang memiliki karakteristik spesial. Bisnis ini akan lebih berkembang di
daerah pariwisata ataupun daerah perbatasan dimana kebutuhan penukaran mata
uang luar negeri cukup tinggi. Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan dengan
beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia memiliki potensi yang
cukup tinggi bagi perkembangan bisnis money changer. Di tengah
persaingan usaha yang semakin ketat, bisnis money changer merupakan salah satu alternatif
bisnis yang dapat dikembangkan oleh para pelaku usaha dalam rangka menyikapi
era globalisasi saat ini.Ditilik dari sejarahnya, kegiatan money changer sudah dimulai sejak Masa Pertengahan (Middle Age) sebelum abad ke 16 di Eropa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar