Kamis, 10 April 2014

perkembangan bisnis money changer

Perkembangan Bisnis Money Changer
Ditilik dari sejarahnya, kegiatan money changer sudah dimulai sejak Masa Pertengahan (Middle Age) sebelum abad ke 16 di Eropa.
Menurut Raymond De Roover (1948), pada saat itu berbagai kota di negara Eropa membuat uang (koin) dengan beragam bentuk dan gambar penguasa wilayah (raja) dari mana uang tersebut berasal. Para pedagang datang ke suatu kota dengan tujuan berbelanja di pasar dan mereka harus menukarkan uang (koin) yang dimiliki kepada money changer setempat agar bisa mendapatkan mata uang lokal sehingga dapat bertransaksi di kota tersebut.Dari latar belakang sejarah singkat asal mula bisnis money changer tersebut dapatlah kita pahami walaupun bisnis ini sifat asalnya seperti perusahaan dagang biasa namun ada karakter khusus sehingga perlu diberikan rambu-rambu pengaturannya. Karena itulah Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usahamoney changer, mengeluarkan ketentuan terkait dengan money changer sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing. Bank Indonesia sebagai regulator atas kegiatan money changer telah mengatur secara jelas proses untuk izin usaha, pembukaan kantor cabang hingga pencabutan izin usaha. Sebagai informasi, khusus untuk daerah Batam, DKI, Denpasar dan Badung modal disetor dalam rangka pendirian money changer adalah sebesar Rp250 juta.Bisnis money changer di Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Kota Tanjung Pinang maupun Kabupaten Karimun memiliki potensi yang cukup tinggi mengingat kebutuhan orang untuk melakukan transaksi penukaran dengan mata uang asing di daerah ini cukup tinggi. Perkembangan bisnis money changer juga terus bergerak searah dengan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor pariwisata. Pencanangan Visit Batam 2010 oleh pemerintah Kota Batam merupakan stimulus positif bagi perkembangan usaha money changer. Dari tahun ke tahun perkembangan money changer menunjukkan pergerakan yang positif. Jika kita lihat data agregat Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan usaha khususnya di sisi pembelian pada tahun 2009 meningkat 89,97 miliar dibandingkan tahun sebelumnya sehingga tercatat sebesar Rp553,88 miliar. Di sisi penjualan terjadi peningkatan sebesar Rp88,08 miliar menjadi sebesar Rp551,85 miliar.Anti Money LaunderingMeskipun bisnis money changer cukup menjanjikan, para calon investor maupun pelaku usaha tetap harus memperhatikan risiko di bisnis money changer ini. Selain risiko kriminal, permasalahan yang perlu dicermati oleh pelaku bisnis money changer adalah potensi tindak pidana pencucian uang (money laundering). Pelaku tindak kejahatan pencucian uang memanfaatkan money changer untuk mencuci uang yang berasal dari kejahatan asal dengan menukarkannya menjadi bank notes sehingga mudah disimpan dan dibawa. Di sinilah dibutuhkan kesadaran money changer untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui langkah-langkah antisipasi agar kegiatan money laundering itu tidak terjadi.Terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut, Bank Indonesia bekerjasama dengan PPATK mewajibkan kepada lembaga penyedia jasa keuangan termasuk money changer untuk menerapkan prinsip Know Your Costumer (KYC). Dalam perkembangannya, prinsip KYC ini kemudian disempurnakan sebagaimana hasil evaluasi oleh Financial Action Task Force (FATF) di tahun 2008. Hal-hal yang perlu disempurnakan di antaranya proses customer due diligence, ehanced due diligence dan identifkasi transaksi yang dilakukan oleh teroris.Dalam rekomendasi tersebut FATF meminta agar ketentuan yang dibuat oleh otoritas keuangan yang berwenang mengatur secara eksplisit sebutan peraturan anti money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme dalam sebuah peraturan khusus. Terkait dengan hal tersebut, Bank Indonesia pada awal bulan Maret 2010 telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank.EpilogMoney changer adalah bisnis yang memiliki karakteristik spesial. Bisnis ini akan lebih berkembang di daerah pariwisata ataupun daerah perbatasan dimana kebutuhan penukaran mata uang luar negeri cukup tinggi. Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia memiliki potensi yang cukup tinggi bagi perkembangan bisnis money changer. Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, bisnis money changer merupakan salah satu alternatif bisnis yang dapat dikembangkan oleh para pelaku usaha dalam rangka menyikapi era globalisasi saat ini.blogkuncung.comPada masa itu, money changer juga menjadi sebuah lembaga yang menentukan apakah uang yang ditukar tersebut asli atau palsu. Jika uang tersebut asli, maka money changer dapat menerimanya sebagai simpanan setelah memperhitungkan nilai konversi dalam mata uang lokal. Pembayaran untuk transaksi besar tidak dilakukan secara tunai, namun menggunakan transfer dana berdasarkan pembukuan yang dibuat oleh money changer. Dengan demikian secara tidak langsung money changer pada saat itu juga menciptakan sistem kliring. Setelah perdagangan selesai di akhir hari, para pedagang berkumpul di money changer untuk mengambil uang yang mereka simpan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar